Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Guru Besar IPB University: Perlu Ada Jaminan dari Penyelenggara

- 11 Oktober 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu kembali menemukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020 sebanyak 1.500 pelanggar, 700 nya berasal dari netralitas  ASN.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu kembali menemukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020 sebanyak 1.500 pelanggar, 700 nya berasal dari netralitas ASN. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi


ISU BOGOR - Guru Besar IPB University Bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Euis Sunarti menegaskan proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini berisiko terjadinya penularan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Maka dari itu, kata Euis, harus ada jaminan dari peyelenggara pemilu. Meski demikian, pihaknya tak menampik selain fasilitas pendidikan dan kesehatan, keluarga juga merupakan institusi berlangsungnya pendidikan politik.

Bagaimana mengasah dan menyalurkan aspirasi, menghargai pendapat dan memilih kanal penyaluran hak politik sebagai warga negara. Ia mencontohkan, partisipasi politik para anggota keluarga dalam Pilkada.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan TGPF Lanjutkan Investigasi Pembunuhan di Intan Jaya Papua

"Tingkat keterlibatan anggota keluarga dalam Pilkada mencerminkan pendidikan politik dalam institusi keluarga. Dengan demikian, menjadi penting bagi anggota keluarga yang telah memenuhi syarat, untuk berpartisipasi dalam Pilkada," ungkapnya dalam keterangan pers tertulis yang diterima IsuBogor.com, Minggu 11 Oktober 2020.

“Namun masalahnya, ketika Pilkada dilaksanakan pada masa pandemi, maka ada tuntutan kepada keluarga agar dapat menyalurkan hak aspirasi politik, namun juga harus memenuhi kewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan dari keterpaparan atau memaparkan Covid-19,"

"Sejatinya, para penyelenggara Pilkada perlu mempertimbangkan secara matang risiko munculnya dan perluasan klaster Covid-19 akibat Pilkada. Perlu ada jaminan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan mematuhi secara ketat protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Ini E. coli dan 6 Bakteri Penyebab Keracunan Makanan yang Bikin Heboh Dunia

Demikian pula bagi keluarga, ia mengatakan hendaknya memperhatikan dengan bijaksana paket pemenuhan hak politik dan protokol Covid-19.

Jika situasi tidak mendukung tegaknya protokol pencegahan Covid-19, maka keluarga hendaknya lebih mendahulukan kewajiban kesehatan pencegahan terpapar Covid-19 dibandingkan pemenuhan hak aspirasi politik.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x