Banyak Ditentang, Pemerintah 'Keukueh' Pilkada Serentak Desember 2020 Tidak Bisa Ditunda

- 23 September 2020, 08:45 WIB
Pilkada serentak 2020.
Pilkada serentak 2020. /Antara News/.*/Antara News



ISU BOGOR - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak ditunda. Pilkada tetap dilanjutkan dengan waktu pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2020.

“Presiden telah mendengarkan dan memertimbangkan pendapat dan unsur-unsur dari masyarakat ya. Semuanya didengar, ada yang ingin menunda, ada yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda. Itu semuanya didengarkan Presiden," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan Pilkada di Jakarta, Selasa 22 September 2020.

"Berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya. Nah setelah mendengar pertimbangan dan saran dari pimpinan kementerian dan lembaga di bidang Polhukam dan mendiskusikan pada hari Senin kemarin, tanggal 21 September 2020, Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan,” imbuhnya.

Rakor dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, para Sekjen Partai Politik serta para instansi terkait.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Pemerintah : Setiap Korban Meninggal Harus Kita Hindari

Mahfud menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin kemarin. Komisi II DPR dan para penyelenggara Pilkada juga sepakat bahwa Pilkada tetap sesuai jadwal.

“Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar,” ujar Mahfud.

Dia menyebut alasan pemerintah mengenai Pilkada tetap dilakukan. Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang telah diatur di dalam undang-undang atau di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Oknum Dokter di Bandara Soeta yang Bisa Rubah Hasil Rapid Test, Jadi Tersangka Pelecehan

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x