ISU BOGOR - Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pra AKB Kabupaten Bogor diperpanjang hingga sampai 27 Oktober 2020. Ojol diperbolehkan angkut penumpang maksimal pukul 10 Malam.
Hal itu tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang PSBB Pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Perpanjangan (PSBB pra-AKB) karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin dalam keterangan tertulis Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Demo Mereda, Netizen Perang Tagar Omnibus Law
Adapun dalam PSBB Pra AKB mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Diantaranya, pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 8 malam, dari sebelumnya sampai pukul 7 malam.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 4 pagi WIB hingga pukul 10 malam.
Sementara untuk tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul sore.
Baca Juga: Kondisi Halte Transjakarta yang Dibakar Massa Kini 'Cantik' Kembali, Begini Foto Sebelum dan Sesudah