Pilkada Serentak di Masa Pandemi, LSI: 44 Daerah Masuk Zona Merah Covid-19

- 24 September 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

ISU BOGOR. Sebanyak 44 dari 270 daerah di Indonesia yang bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masuk dalam zona merah Covid-19.

Data tersebut bedasarkan hasil Survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA bahwa 16,3 persen atau 44 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 masuk zona merah Corona Virus Covid-19.

"Jangan karena kasus 16,3 persen wilayah, namun membatalkan 83,7 persen (penyelenggara pilkada lainnya)," kata peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman dikutip IsuBogor.com dari Antara dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: UPDATE: Sehari Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 23 Orang

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memberikan perlakuan khusus pada 44 daerah di wilayah zona merah dengan penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat tanpa harus digeneralisasi 83,7 persen daerah lain.

"Misalnya, khusus 16,3 persen atau 44 wilayah, calon kepala daerah dilarang melakukan pengerahan massa lebih dari lima orang," ucap Ikrama.

Sementara itu, daerah lainnya yang bukan zona merah tidak boleh berkumpul di atas 50 orang, juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Suami Bupati Bogor Ade Yasin Meninggal Dunia, Keluarga: Almarhum Sempat Minta Menenangkan Diri

Namun demikian, pandemi Covid-19 tidak boleh menghalangi hak demokrasi masyarakat.

"Kalau ini ditunda hak berpartisipasi mereka tidak dapat dicapai, dapat menimbulkan kekecewaan tersendiri," ujar dia menjelaskan.

Dia menambahkan, KPU juga harus tegas kepada para pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan sanksi bertingkat hingga diskualifikasi.

Baca Juga: Lockdown China, Kanker Suami Bupati Bogor Menyebar ke Seluruh Tubuh

"Banyak jenis kampanye yang bisa dilakukan tanpa harus mengumpulkan massa. Seperti kampanye media, kampanye luar ruangan, dan 'door to door' yang menerapkan protokol kesehatan," tutur Ikrama.

Sekadar diketahui, Pilkada serentak 2020 ini diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 emilihan walikota.

Saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon dari Jumat hingga Minggu, 4-6 September 2020 lalu.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x