Serang Petugas, 7 Orang Pendemo Omnibus Law Resmi Ditahan

- 10 Oktober 2020, 22:30 WIB
diborgol ilustrasi
diborgol ilustrasi /

ISU BOGOR - Sebanyak 7 orang dari 87 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang berakhir rusuh di Jakarta, resmi ditahan.

Tujuh orang tersangka yang ditahan itu diduga melakukan perusakan dan melakukan penyerangan terhadap petugas. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan tindakan kekerasan kepada petugas.

"Sebelumnya dari ribuan yang ditangkap, ada 285 orang, setelah didalami dan diperkecil lagi, kini tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru 7 orang yang ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemkominfo Temukan 18 Hoaks Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

Yusri mengatakan alasan tujuh orang tersangka itu ditahan karena ancaman hukumannnya di atas 5 tahun penjara. Sedang 80 tersangka lainnya unsur pidana yang dipersangkakan tidak sampai 5 tahun kurungan penjara.

Yusri mengatakan sejauh ini ke 87 tersangka itu dipastikan tidak ada yang berasal dari serikat buruh atau mahasiswa. Para tersangka tersebut lanjut Yusri berasal dari kelompok anarko. Para tersangka itu memang ingin membuat kericuhan di demo menolak UU Cipta Kerja.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, aksi demo yang berakhir rusuh di Jakarta diduga ada yang menggerakkan. Polri menyatakan ada mobil yang memasok makanan, batu, dan bom molotov untuk digunakan pelaku kerusuhan menyerang petugas.

Baca Juga: Nostalgia HP Poliponik, Harga Paling Mahal Rp300 Ribu, Samsung GT-E1272, Nokia 106, Advan RiD

Polda Metro Jaya masih menyelidiki dalang di balik kerusuhan yang diyakini dari kelompok anarko yang sengaja disusupi. "Ada mobil yang mengantar makanan buat mereka. Di dalam mobil ada batu dan, bom molotov. Ini masih kita usut," kata Yusri.

Polri kini terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Para perusuh sengaja didatangkan dari luar Jakarta.

Pihak Polda Metro Jaya telah mengumpulkan beberapa bukti serta keterangan saksi di lapangan terkait keberadaan dalang dalam kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Kesal Terus Dituduh Sebagai Dalang Demo, Andi Arief Usul SBY Turun Langsung Aksi Bersama Masyarakat

Dugaan ini diperkuat dengan adanya kelompok-kelompok dari luar Jakarta sengaja datang untuk membuat kerusuhan di Ibu Kota.

"Ada kelompok yang melakukan vandalisme, membakar pos polisi, membakar fasilitas umum. Ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Polri telah mengumpulkan sejumlah bukti di lapangan seperti, rekaman CCTV, video viral hingga beberapa saksi.

Baca Juga: Setiap Hari Selama Oktober, 1 Pasien Positif Corona di Kota Bogor Meninggal dan Jumlah 56 Kasus

"Kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video-video pendek yang beredar di media sosial. Terus kemudian keterangan-keterangan saksi di lapangan," ujar Kombes Yusri.

Polri terus melakukan penyelidikan untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini. Sebab, beberapa orang yang ditangkap dalam kerusuhan itu mengaku mereka disuruh datang ke Jakarta ikut demo dan dijanjikan uang.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x