ISU BOGOR - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan ada 18 isu hoaks terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Isu hoaks itu ditemukan di sejumlah media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Isu hoaks pertama adalah yang beredar di media sosial Twitter yang menyebutkan Undang-UU Ciptaker atau Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. Kominfo mengklaim bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Ciptaker tidak dihapus.
Pekerja atau buruh wanita diklaim tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Minggu Besok, Anies Umumkan Perpanjangan PSBB Jakarta
Isu kedua adalah UU Ciptaker menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kominfo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyampaikan UU Ciptaker tetap mengatur tentang pesangon.
Selanjutnya hoaks yang menyebutkan seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia saat terjadi kericuhan pada aksi massa menolak UU Ciptaker di halaman kantor DPRD Lampung. Kominfo mengklaim hanya ada korban luka dan tengah dirawat di rumah sakit.
Hoak lain adalah terkait dengan foto menteri dan anggota DPR yang tidak memakai masker saat UU Ciptaker disahkan oleh DPR. Kominfo menyatakan foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Nostalgia HP Poliponik, Harga Paling Mahal Rp300 Ribu, Samsung GT-E1272, Nokia 106, Advan RiD
Hoaks lain yang diklaim Kominfo beredar adalah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup; UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Ciptaker; perusahaan dapat bebas melakukan PHK karyawan; upah buruh dihitung per jam; menghapus libur hari raya dan jam salat Jumat hanya satu jam.