ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Ia ditahan selama 20 hari pertama. RY terbukti melakukan menerima gratifikasi lahan dan melakukan pemotongan uang SPKP untuk kampanye pemilihan bupati.
"Kami menahan tersangka RY Bupati Bogor periode 2008-2014, sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan melalui siaran Youtube, Kamis, 13 Agustus 2020.
Rachmat ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Perokok Lebih Rentan Terjangkit Covid-19, Studi atau Konspirasi?
Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City .
“Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman,” paparnya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru, dan menetapkan RY Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka pada 24 Mei 2019.
Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp2,5 Triliun Bagi Pesantren, Ikuti Syarat Pengajuannya