Peringatkan Anaknya Tidak Main Bendera Merah Putih, Tiga Ibu di Sumedang Ditahan Polisi

- 17 September 2020, 12:30 WIB
Tiga ibu rumah tangga P, A, dan DY diamankan Polres Sumedang karena menggunting bendera merah putih
Tiga ibu rumah tangga P, A, dan DY diamankan Polres Sumedang karena menggunting bendera merah putih /Chris Dale/Medsos

ISU BOGOR - Tiga ibu rumah tangga P, A, dan DY diamankan Polres Sumedang karena menggunting bendera merah putih. Adapun motif ibu-ibu memperingatkan sang anak agar tidak mainan bendera.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengkonfirmasi, tiga ibu-ibu asal Sumedang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera merah putih. Ketiganya saat ini ditahan.

kata dia, ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni P, A dan DY. Dalam video yang viral, P bertindak sebagai penggunting bendera sementara dua tersangka lainnya belum diketahui.

Baca Juga: Jejak 6 Tahun Karir Sekda DKI Jakarta Saefullah, Dilantik Ahok lalu Meninggal Dimasa Anies

Erdi menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada pun motif ibu menggunting bendera merah putih, pelaku P menggunting bendera untuk menghilangkan kebiasaan anaknya yang kerap memegang bendera merah putih.

Baca Juga: Penusuk Syekh Jaber Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Alpin Andrian Diancam Hukuman Mati

"Memberi efek jera kepada anaknya. Kebetulan anaknya itu mengalami gangguan mental atau disabilitas, di mana setiap harinya anak tersebut itu kemana-mana, baik tidur, atau bermain, dan sebagainya, itu selalu memegang bendera merah putih," tutur Erdi.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x