ISU BOGOR – Pemerintah tidak melarang aktivitas politik dalam Pilkada serentak 2020 selama tidak menimbulkan potansi penularan Corona atau Covid-19.
"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita," papar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa 22 September 2020.
Pun demikian, Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan tidak akan mentolerir pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan pilkada.
Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia di Arab Saudi Gegara Ikut Balapan Unta
Baca Juga: UPDATE: Bogor Laporkan 62 Kasus Positif Baru Covid-19 Dalam Satu Hari
Wiku menyatakan, soal protokol kesehatan selama pilkada telah dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan No. 6 dan No. 10 Tahun 2020.
Dimana pengawasan ketat dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta apara penegak hukum.
"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku.
Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar Gratis Masih Dibuka , Kemendikbud Sediakan Laman Khusus