Oknum Dokter di Bandara Soeta yang Bisa Rubah Hasil Rapid Test, Jadi Tersangka Pelecehan

- 22 September 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual /pikiran-rakyat/

ISU BOGOR - Polisi menetapkan oknum dokter EFY petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecelehan dengan korban LHI.

Oknum dokter tersebut juga melakukan penipuan dengan mengubah hasil rapid test korban

LHI sebelumnya mengaku mengalami pelecehan dan pemerasan oleh seorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Yusri Yunus mengkonfirmasi, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Astaga, Jawa Barat dan Jawa Timur Berpotensi Terjadi Tsunami Setinggi 20 Meter

Pun demikian, polisi belum mengungkapkan pasal apa yang dipersangkakan terhadap oknum yang semula dinilai sebagai dokter tersebut. Dalam perkara ini, penumpang yang kemudian melapor ke polisi itu bertutur dirinya mengalami pelecehan juga pemerasan oleh sosok tersebut.

Kata Yusri, oknum dokter tersebut melakukan penipuan dengan mengubah hasil rapid test korban.

"Ini dugaannya penipuan, oknum dokter menipu korban dari hasil reaktif menjadi non reaktif. Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta," tuturnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kurang, Belanja Pemerintah Banyak, Hingga Agustus Indonesia Defisit Rp500 Trilun

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x