Kemenaker Perluas 1.000 BLK Komunitas Lewat Serikat Pekerja

- 15 September 2020, 07:11 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Instagram/@idafauziyahnu

ISU BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperluas pendirian 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama tahun 2020, lewat peranan serikat pekerja.

Dikutip IsuBogor.com dari Antara, pada Selasa, 15 September 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat kegiatan Naker Tanggap COVID-19 2020 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 12 September 2020 mengatakan penyebaran BLK Komunitas yang sebelumnya difokuskan untuk lembaga pendidikan keagamaan, saat ini mulai diperluas penyebarannya melalui peran dari Serikat Pekerja.

Sebagai upaya percepatan, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pendirian BLK Komunitas dengan 100 lembaga penerima di penetapan tahap pertama dan sekarang sedang proses pembangunan.

Baca Juga: Bertambah, 4 Orang Liga Premier Positif Corona

Di di sisi lain, untuk penetapan bantuan tahap kedua sudah dan akan dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 300 lembaga dan 600 lembaga pada penetapan tahap berikutnya.

Ida menambahkan, melalui program pendirian BLK Komunitas, lembaga penerima bantuan BLK Komunitas akan menerima bantuan yang terdiri dari bantuan pembiayaan pembangunan satu unit gedung workshop dan bantuan peralatan pelatihan vokasi untuk satu kejuruan.

"Disamping itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan program untuk melatih tenaga instruktur dan pengelola BLK Komunitas agar mereka mampu mengelola BLK Komunitas dengan baik," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Ida menargetkan mendirikan 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama tahun 2020.

Baca Juga: Tempat Penyebaran Corona : Mulai Hari Ini, Jalur Pedestrian Seputar Istana Bogor Zero Aktivitas

Halaman:

Editor: Linna Syahrial

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x