Polisi Temukan Tindak Pidana Kasus Herbal Anticovid-19, Anji dan Hadi Pranoto Diperiksa Pekan Depan

- 7 Agustus 2020, 06:30 WIB
Pembuat herbal anticovid-19 Hadi Pranoto saat ditemui di Kota Bogor, Senin 3 Agustus 2020.
Pembuat herbal anticovid-19 Hadi Pranoto saat ditemui di Kota Bogor, Senin 3 Agustus 2020. /Chis Dale

ISU BOGOR - Polda Metro Jaya, telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penemuan herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa mengobati Covid-19. Hasilnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan lalu akan diperiksa pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus mengatakan, pada tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor Muanas Alaidid, barang bukti, termasuk memeriksa dua saksi yang diajukan pelapor, Rabu kemarin.

"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi ya. Pagi tadi kita lakukan gelar perkara dan memang sudah memenuhi persangkaan ya, di Pasal 28 Juncto Pasal 45A Undang-undang ITE. Kemudian perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," ujar Yusri mengkonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Ada Obat Hexymer dan Tramadhol Dijual Ilegal di Bogor, Ini Nasib Penyedianya 

Dikatakan Yusri, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi berkas perkara. Termasuk, dua terlapor Hadi Pranoto dan Anji.

"Jadi sudah naik ke tingkat penyidikan. Rencana tindak lanjut kita akan melengkapi lagi berkas perkara, saya sudah sampaikan bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi, kemudian dari Ikatan Dokter Indonesia, juga nanti kita akan panggil saksi ahli IT," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto yang diunggah chanel youtube @duniamanji milik musisi Anji berbuntut panjang. Cyber Indonesia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Undang Kerumunan, Dedie Imbau Warga Kota Bogor Tak Gelar Lomba 17-an

Aduan Ketua Cyber Indonesia Muanas Alaidid tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x