Ada Obat Hexymer dan Tramadhol Dijual Ilegal di Bogor, Ini Nasib Penyedianya

- 6 Agustus 2020, 20:41 WIB
Barang bukti obat Hexymer dan Tramadhol yang dijual secara ilegal di Bogor.
Barang bukti obat Hexymer dan Tramadhol yang dijual secara ilegal di Bogor. /Linna Syahrial /Humas Polres Bogor


ISU BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat mengungkap ada penyedia obat Hexymer dan Tramadhol yang dijual secara ilegal tertangkap saat hendak mengedarkan di Wilayah Caringin, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

"Terhadap para pelaku saat ini penyidikannya dilakukan oleh kami di Polsek Caringin Polres Bogor, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor," kata Kapala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Caringin, Polres Bogor AKP R. Dandan Gaos, di Bogor, Kamis, 6 Agustus 2020.

AKP Dandan mengatakan penangkapan Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor atas kejelian anggotanya yang memerhatikan terhadap dua orang pelaku TSG dan M.

Baca Juga: Setneg Rilis Rangkaian HUT ke-75 RI, Ini Agenda Presiden Jokowi

Tiga personil Polsek Caringin segera membekuk kedua pelaku dan dari tangan TSG berhasil disita barang bukti berupa 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.

Kemudian dari Tersangka inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 butir Tramadhol, 550 butir Hexymer, 52 butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp435.000.

Nasib keduanya kini terjerat hukuman dengan ancaman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga: Undang Kerumunan, Dedie Imbau Warga Kota Bogor Tak Gelar Lomba 17-an

"Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar," ujarnya.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x