Besok, Pengoperasian KA Jarak Jauh Ditambah Lagi Jadi Lima

- 2 Juli 2020, 22:05 WIB
Suasana salah satu stasiun di wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang sepi karena perjalanan KA jarak jauh dibatalkan sampai 31 Mei 2020.
Suasana salah satu stasiun di wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang sepi karena perjalanan KA jarak jauh dibatalkan sampai 31 Mei 2020. /

ISU BOGOR - Proses normalisasi pengoperasian secara bertahap angkutan massal Kereta Api (KA) Jarak Jauh terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setelah sebelumnya mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh sejak 12 Juni 2020 lalu, Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta PT KAI kembali menambah 2 KA pada esok hari tepatnya Jumat 03 Juli 2020.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta PT KAI (Persero) Eva Chairunisa dalam keterangan pers tertulisnya pada Kamis, 02 Juli 2020, menyebutkan total transportasi publik reguler jarak jauh yang sempat dibatasi operasionalnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 sudah bertambah lagi menjadi 5 KA.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, KA Siliwangi Sukabumi-Cianjur Beroperasi Mulai Besok

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," kata Eva.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, pihaknya juga tetap akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

"Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020," katanya.

Baca Juga: Jalan Kota Bogor Mulai Padat, Sebagian Besar Pelat Jakarta

Terkait brkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x