Adaptasi Kebiasaan Baru, KA Siliwangi Sukabumi-Cianjur Beroperasi Mulai Besok

- 2 Juli 2020, 20:38 WIB
Petugas PT KAI melakukan penyemprotan pada kereta api yang setiap tiba di stasiun, untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Petugas PT KAI melakukan penyemprotan pada kereta api yang setiap tiba di stasiun, untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. /PT KAI Daop 8

 

ISU BOGOR -  PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal Siliwangi relasi Sukabumi-Cianjur mulai Jumat, 3 Juli 2020. KA Siliwangi diperbolehkan beroperasi pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada Isu Bogor menuturkan, dengan beroperasinya KA Siliwangi dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Sukabumi mulai pukul 05.45 WIB, 10.55 WIB, dan pukul 16.15 WIB.

“Pengoperasian kembali KA Lokal ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada masa AKB, salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 75% dari okupansi yang diizinkan pada saat normalnya sebanyak 150% untuk volume penumpang,” jelas Eva, Kamis 2 Juli 2020.

Untuk pemesanan tiket KA Lokal Siliwangi dapat dilakukan H-7 sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access, serta dapat melakukan pembelian tiket langsung di loket stasiun.

Adapun persyaratan yang perlu diperhatikan masyarakat jika ingin naik KA Lokal antara lain, calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam. Lalu calon penumpang wajib menggunakan masker, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, dan menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)

Baca Juga: Diperpanjang, Kereta Api Daop Jakarta Belum Operasi Sampai Idul Adha

Kata Eva, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, penumpang KA Lokal juga diharapkan dapat menjalankan dengan disiplin AKB, seperti melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun, masing-masing membawa atau menyiapkan hand sanitizer, selalu jaga jarak (physical distancing), proses naik-turun dilakukan secara mandiri dengan pemantauan petugas guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Saat berada di rangkaian KA, penumpang wajib menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus. Para penumpang juga tidak diperkenankan berbicara di dalam kereta, dan bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x