Mahkamah Agung AS Cenderung Kabulkan Gugatan Tentang Undang-undang Aborsi Texas

- 2 November 2021, 02:18 WIB
Tangkap layar/Mahkamah Agung AS
Tangkap layar/Mahkamah Agung AS /Wikipedia

ISU BOGOR - Hakim Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang konservatif pada hari Senin cenderung mengabulkan gugatan terhadap undang-undang aborsi oleh para penyedia aborsi di Texas.

Padahal selama undang-undang tersebut diberlakukan secara ketat, bahkan larangannya hampir total pada prosedur dan memungkinkan warga negara menegakkannya.

Meski demikian, sebagaimana dilansir Reuters, walau hakim Mahkamah Agung condong mengakomodir gugatan tersebut, belum tentu dengan kebijakan Presiden Joe Biden.

Baca Juga: Terungkap! Usai Aborsi, Hubungan Kim Seon Ho dan sang Mantan Justru Makin Harmonis, Ini Faktanya

Seperti diketahui, pengadilan dengan mayoritas konservatif 6-3, mendengar tiga jam argumen lisan dalam tantangan terpisah oleh penyedia aborsi dan pemerintahan presiden Demokrat terkait tindakan yang didukung Partai Republik dianggap sebagai undang-undang aborsi terberat di Amerika Serikat.

Beberapa hakim mengisyaratkan bahwa preseden Mahkamah Agung yang ada dapat mengakomodasi gugatan yang diajukan oleh penyedia aborsi meskipun desain baru undang-undang tersebut mempersulit pengadilan federal untuk memblokir penegakannya.

Alih-alih meminta pejabat negara memberlakukan larangan aborsi setelah sekitar enam minggu kehamilan - saat banyak wanita tidak menyadari bahwa mereka hamil - undang-undang memungkinkan warga negara untuk menegakkannya melalui tuntutan hukum terhadap penyedia layanan.

Baca Juga: Kim Seon Ho Diduga Aktor K yang Paksa Mantan Pacarnya Aborsi, Ini Tanggapan Penggemar

Hak aborsi A.S. tergantung pada keseimbangan ketika hakim meninjau undang-undang Texas sebelum mendengar argumen pada 1 Desember atas legalitas tindakan Mississippi yang melarang prosedur setelah 15 minggu kehamilan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x