KPK Tahan Hiendra Soenjoto Buronan Kasus Suap Mahkamah Agung

- 29 Oktober 2020, 21:52 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

ISU BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

HS merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Penanganan perkara di KPK ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil.

Baca Juga: Hari Kedua Cuti Bersama, Bima Arya Temukan Restoran dan Cafe di Bogor Langgar Protokol Kesehatan

OTT itu dilakukan KPK pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

Seperti dilansir RRI, dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Hiendra sebelumnya dinyatakan sebagai buronan dan telah dimasukkan dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 11 Februari 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dikabarkan Bakal Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu dari Pemerintah?

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2011-2016.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x