3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta perbulan
4. Jika UMK lebih dari Rp3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
5. Diutamakan bekerja di sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagagan, dan jasa
Baca Juga: 5 Makna Lambang Pancasila Lengkap Beserta Cara Mengamalkannya Dalam Kehidupan, Catat Baik-baik!
6. Tidak berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan
Sebagai informsai, penyaluran bantuan ini ditransfer ke rekening penerima bantuan melalui BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus Provinsi Aceh melalui BSI
Jika ada pernyataan bisa langsung menghubungi call center di 1500-630 atau bsu.kemnaker.go.id. ***