ISU BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair secara bertahap.
Hal itu diinformasikan Kemnaker melalui Instagram resminya yang dilansir Isu Bogor pada Senin, 20 September 2021.
Bantuan sebesar Rp500.000 ini akan cair sekaligus dua bulan, sehingga total cair Rp1 juta.
Baca Juga: Apakah Kartu Sembako Disalurkan Lagi? Ini Informasi Terbaru dari Kemenkeu RI
Adapun persyaratan penerima bantuan ini adalah sebagai berikut.
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
2. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Surat Al-Falaq Diturunkan di Mana? Simak Penjelasan Beserta Arti per Ayatnya
3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta perbulan
4. Jika UMK lebih dari Rp3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
5. Diutamakan bekerja di sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagagan, dan jasa
Baca Juga: 5 Makna Lambang Pancasila Lengkap Beserta Cara Mengamalkannya Dalam Kehidupan, Catat Baik-baik!
6. Tidak berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan
Sebagai informsai, penyaluran bantuan ini ditransfer ke rekening penerima bantuan melalui BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus Provinsi Aceh melalui BSI
Jika ada pernyataan bisa langsung menghubungi call center di 1500-630 atau bsu.kemnaker.go.id. ***