Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair Rp1 Juta Sekaligus Dua Bulan, Uangnya Ditransfer Langsung ke Rekening

- 20 September 2021, 14:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambuatn dalam program Pemberian Bantuan Subsidi Upah, Jumat 17 September 2021.
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambuatn dalam program Pemberian Bantuan Subsidi Upah, Jumat 17 September 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

ISU BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair secara bertahap.

Hal itu diinformasikan Kemnaker melalui Instagram resminya yang dilansir Isu Bogor pada Senin, 20 September 2021.

Bantuan sebesar Rp500.000 ini akan cair sekaligus dua bulan, sehingga total cair Rp1 juta.

Baca Juga: Apakah Kartu Sembako Disalurkan Lagi? Ini Informasi Terbaru dari Kemenkeu RI

Adapun persyaratan penerima bantuan ini adalah sebagai berikut.

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

2. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

Baca Juga: Surat Al-Falaq Diturunkan di Mana? Simak Penjelasan Beserta Arti per Ayatnya

3. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta perbulan

4. Jika UMK lebih dari Rp3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu

5. Diutamakan bekerja di sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagagan, dan jasa

Baca Juga: 5 Makna Lambang Pancasila Lengkap Beserta Cara Mengamalkannya Dalam Kehidupan, Catat Baik-baik!

6. Tidak berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan

Sebagai informsai, penyaluran bantuan ini ditransfer ke rekening penerima bantuan melalui BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus Provinsi Aceh melalui BSI

Jika ada pernyataan bisa langsung menghubungi call center di 1500-630 atau bsu.kemnaker.go.id. ***

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x