ISU BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengabarkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah cair secara bertahap.
Hal itu diinformasikan Kemnaker melalui Instagram resminya yang dilansir Isu Bogor pada Senin, 20 September 2021.
Bantuan sebesar Rp500.000 ini akan cair sekaligus dua bulan, sehingga total cair Rp1 juta.
Baca Juga: Apakah Kartu Sembako Disalurkan Lagi? Ini Informasi Terbaru dari Kemenkeu RI
Adapun persyaratan penerima bantuan ini adalah sebagai berikut.
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
2. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Surat Al-Falaq Diturunkan di Mana? Simak Penjelasan Beserta Arti per Ayatnya