Dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Juni 2021, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai aturan untuk pelaksanaan perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan pesawat, kereta api, atau bus.
Bagi para penumpang, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya.
PPKM darurat akan dilaksanakan secara ketat dengan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah pusat saja.
“Kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali kota, Bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ucap Luhut. ***