Dilansir ANTARA, para simpatisan pendukung HRS itu terpantau mulai meninggalkan Flyover Pondok Kopi dengan tertib pada jam 11.40 WIB.
Seperti diketahui, HRS telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena kasus tes Swab RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin: Banyak Warga Tidak Siap Divaksin
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," ujar Majelis Hakim PNJT saat membacakan vonis empat tahun penjara pada Kamis, 24 Juni 2021.
Akan tetapi, HRS beserta kuasa hukumnya mengajukan banding kepada Majelis Hakim PNJT.
"Saya menyatakan banding," ungkap HRS.
Maka dari itu, Majelis Hakim PNJT menyatakan bahwa perkara vonis hukum yang menjerat HRS belum berkekuatan hukum tetap.***