Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, ojek online maupun pangkalan, dan kendaran sewa atau rental dapat beroperasi.
Baca Juga: Susul Bitcoin, Eter Juga Anjlok Dihantam Isu China Tutup Transaksi Cryptocurrency
Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Itulah 11 poin ketentuan PPKM terbaru yang berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 21 Juni 2021, bahwa Pemerintah akan menguatkan dan memastikan implementasi kebijakan penanganan Covid-19, baik di hulu maupun di hilir," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya. ***