Menteri Trenggono Umumkan Larangan Ekspor Benih Lobster

- 17 Juni 2021, 20:38 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. /Dok. Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP

ISU BOGOR - Ekspor benih bening lobster (BBL) resmi dilarang. Hal tersebut diumumkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam unggahan Instagramnya.

"Secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," tulis Trenggono seperti dikutip Isu Bogor, Kamis 17 Juni 2021.

Pelarangan ekspor BBL tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Seorang Pria Tega Aniaya Pacarnya Karena Siklus Menstruasi

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu," tuturnya.

Menurutnya, BBL merupakan salah satu kekayaan laut Indonesia yang harus dibudidayakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," katanya.

Baca Juga: Tambah Lagi, Klaster Ponpes Harjasari Bogor Bertambah Capai 93 Santri Positif

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x