Dosen IPB Dukung Ekspor Benih Lobster, Asal Penuhi Syarat Ini

- 4 Desember 2020, 11:18 WIB
Lobster./
Lobster./ /Pixabay/premagraphic

ISU BOGOR - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) University mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ekspor benih lobster.

Namun, hal itu harus diikuti dengan beberapa syarat.

Dosen Departemen Budidaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Dr Irzal Efendi mengatakan bahwa ekspor benih bening lobster (baby lobster atau BL) ke luar negeri masih dibutuhkan dan jangan dihentikan karena beberapa pertimbangan.

Yakni kapasitas wadah produksi (karamba) nasional masih sangat kecil, sementara BL masih tersedia di laut untuk ditangkapi dengan cara yang bijak.  

Baca Juga: Cibinong Dipercantik Habiskan Rp300 Miliar, Ade Yasin: Kita Bangun Pedestrian hingga Citeureup

Baca Juga: Lirik Romanization dan Terjemah Lagu Abyss Jin BTS yang Dibuat Untuk ARMY Pada Hari Ulang Tahunnya

"Indonesia dikarunia sumberdaya alam berupa posisi geografis, kondisi oseanografi dan klimatologi yang memungkinkan benih lobster bening (baby lobster atau BL) dalam jumlah yang sangat banyak mendarat di negeri ini secara alami.  Ini adalah karunia untuk dimanfaatkan secara bijak untuk kesejahteraan masyarakat, daya saing bangsa serta keadilan sosial.  Anugerah ini seharusnya dinikmati oleh sebagian besar masyarakat, bukan oleh pihak asing," terangnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis 3 November 2020.

Menurutnya, pemanfaatan lobster secara bijak tersebut bisa dilakukan dengan dua cara yaitu menjaga populasi lobster ini di alam hingga mencapai ukuran konsumsi atau mengambil yang berukuran kecil untuk dipelihara dalam sistem akuakultur.

Keduanya bisa dilakukan secara selaras dan tidak dipertentangkan sehingga ketika sistem akuakultur Indonesia belum berkembang maka pemanfaatan ekonomi lobster ini bisa dilakukan dengan mengekspor benih lobster ke negara yang membutuhkan.  

"Tentu disertai dengan aturan dalam rangka menjaga kelestarian lobster, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan daya saing bangsa,” tambahnya. 

Nelayan dibolehkan oleh peraturan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020) untuk menangkap BL.

Sehingga menurutnya penghentian ekspor BL menyebabkan produksi mereka akan menumpuk di gudang penampungan dan harus segera dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x