Terbukti Kepemilikan Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

- 10 Juni 2021, 19:52 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News
Penyanyi Reza Artamevia saat ditangkap terkait kasus narkoba/PMJ News /

ISU BOGOR - Penyanyi Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus kepemilikan narkotika yang menjerat mantan istri almarhum Adjie Massaid tersebut.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dipotong dengan masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis, Kamis 10 Juni 2021.

Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Kim Seon Ho Ungkap Alasan Salt Entertainment Larang Gunakan Perhiasan

Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengaku merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Hukuman itu dianggap tidak sepantasnya diterima Reza karena dia hanya sebagai pemakai bukan pengedar barang haram itu. Terlebih lagi Reza adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang butuh dinafkahi.

"Saya terus terang, senang enggak, kecewa juga enggak. Cuma kalau dihitung-hitung Reza rehab itu sudah menjalani sembilan bulan lebih, jadi seharusnya tinggal satu bulan kurang lah (dalam penjara). Karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, itu pemakai harus direhab. Apalagi yang di bawah satu gram itu harus di rehab."

Baca Juga: Mantan Anggota BTOB, Ilhoon Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda 133 Juta KRW

"Terus juga dari saksi Gatot (Gatot Brajamusti) dan saksi Oktaviana juga itu kan tidak dibacakan. Seharusnya juga itu menjadi pertimbangan. Lalu Reza kan sekarang tulang punggung dan punya kewajiban menafkahi anak yatim. Tapi vonis hakim seperti itu, mungkin hakim punya pertimbangan lain tidak memvonis bebas," tutur Leidermen.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x