Mantan Anggota BTOB, Ilhoon Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda 133 Juta KRW

- 10 Juni 2021, 19:32 WIB
Mantan Anggota BTOB, Ilhoon Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda 133 Juta KRW
Mantan Anggota BTOB, Ilhoon Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda 133 Juta KRW /allkpop

ISU BOGOR - Mantan anggota BTOB, Ilhoon dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 133 juta kRW.

Mantan anggota BTOB Ilhoon telah menerima hukuman terakhirnya di pengadilan dan ditahan karena tuduhan penggunaan narkoba.

Pada 10 Juni 2021, Divisi Kriminal ke-22 dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis hukuman kepada Ilhoon.

Baca Juga: Mantan Anggota BTOB, Ilhoon Akui Beli dan Gunakan Ganja 161 Kali Selama 3 Tahun

Baca Juga: Leader BTOB, Seo Eunkwang Angkat Bicara Untuk Pertama kalinya Setelah Kontroversi Kepergian Ilhoon

Baca Juga: Jung Ilhoon Resmi Dinyatakan Keluar dari BTOB Setelah Kedapatan Beli Obat-Obat Terlarang

Dia di vonis karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dengan masa dua tahun penjara dan denda 133 juta won atau setara 199.297 USD.

Pengadilan menyatakan kejahatan narkoba memiliki dampak yang merugikan pada individu dan masyarakat secara keseluruhan.

"Kejahatan narkoba memiliki dampak yang merugikan pada individu dan masyarakat kita secara keseluruhan, karena pembelian dan konsumsi sistemik mereka dalam jumlah besar dalam jangka waktu yang lama," ujarnya.

Mereka melanjutkan dengan mengkritik kejahatan narkoba sebagai kejahatan yang sangat canggih.

Mereka memanfaatkan web gelap atau 'Dark Web' untuk berkomunikasi dan menggunakan cryptocurrency.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka telah memberikan bobot paling banyak pada total berapa kali Ilhoon dengan dua kenalan lainnya membeli dan merokok ganja.

Pengadilan melanjutkan bahwa Ilhoon tidak berpartisipasi dalam kegiatan komersial seperti menjual dan mendistribusikan narkoba.

Baca Juga: Cube Entertainment Umumkan Ilhoon Keluar dari BTOB, Berikut Pernyataan Agensi

"Lebih lanjut, dia adalah pelanggar pertama dan merenungkan kesalahannya dengan hati yang tulus. Ini adalah beberapa hal yang kami pertimbangkan. , ketika mencapai keputusan akhir," ujarnya.

Ilhoon ditangkap pada hari yang sama saat hukumannya selesai.

Ketika ditanya oleh hakim apakah dia memiliki sesuatu untuk dikatakan, Ilhoon dilaporkan tidak ada yang ingin disampaikan dan meminta maaf.

Hal itu terungkap pada bulan April  yang Ilhoon didakwa dengan membeli hingga 130 juta KRW senilai ganja dengan kenalannya antara tahun 2016 dan 2019.

Penuntutan sebelumnya dituntut empat tahun penjara untuk mantan anggota BtoB, tapi keputusan akhir dibuat di pengadilan menguranginya menjadi dua tahun penjara, dengan tambahan denda 133 juta won.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: K-Pop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x