ISU BOGOR - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan keputusan pemerintah Indonesia dalam membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021 dikarenakan masih pandemi Covid-19.
"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Kamis 3 Juni 2021.
Menag menegaskan pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Baca Juga: Gus Yaqut: Saya Tidak Ingin Kemenag Tidak Mencerminkan Nama Agama Dalam Tata Kelola
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kementerian Agama (Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.