Wiku menyebutkan, tempat wisata adalah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 di kerumunan yang terjadi.
Pertama, Penerapan skrining secara acak, baik dengan metode tes rapid antigen atau GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan prokes secara ketat untuk lokasi luar ruang.
Baca Juga: Kemenhub Bakal Lakukan Rapid Test Antigen Bagi Para Pemudik saat Arus Balik
Kedua, Melarang pembukaan lokasi wisata di wilayah zona oranye dan merah dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi.
Wiku menyebutkan, adanya pengdelegasian pengaturan wewenang pengoperasian tempat wisata kepada Pemda, agar kebijakan diterapkan dapat sesuai dengan kebutuhan kapasitas dan kemampuan dari masing-masing daerah dan tentunya sejalan dengan prinsip desentralisasi.***