DKI Jakarta Juara Tidak Patuh Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

- 18 Mei 2021, 21:30 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung menilai hal yang wajar jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipuji saat berpidato dihadapan PBB.
Pengamat Politik Rocky Gerung menilai hal yang wajar jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipuji saat berpidato dihadapan PBB. /Instagram @aniesbaswedan

ISU BOGOR - DKI Jakarta dinobatkan wilayah dengan tingkay kepatuha terendah Berdasarkan data kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak di tempat wisata yang diterima Satgas Covid-19.

DKI Jakarta berada di peringkat teratas dari 24 provinsi terkait kepatuhan protokol kesehatan pada libur Idulfitri 1442 H, tepatnya pada saat 12-15 Mei 2021.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, hanya sebesar 27% orang di DKI Jakarta yang patuh untuk menjaga jarak di tempat wisata.

Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Ada Kemiripan Penyingkiran 75 Pegawai dengan Pelemahan KPK

Selain DKI Jakarta, ada Bangka Belitung 33%, Riau 54%, Sumatera Barat 60%, dan Sumatera Selatan 62%. Sedangkan provinsi dengan tingkat kepatuhan terendah untuk orang yang memakai masker adalah Bangka Belitung 33%, Sumatera Selatan 58%, DKI Jakarta 60%, Lampung 60%, dan Sumatera Barat 63%.

“Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata,” kata Wiku pada Konferensi Pers Selasa 18 Mei 2021.

Ia menambahkan, terdapat total sejumlah 122.899 orang ditegur di tempat wisata secara nasional. Menurut Wiku, angka ini meningkat hingga 90% dari jumlah orang yang tegur pada minggu sebelumnya.

Baca Juga: Presiden Tanggapi Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi

Hal ini berdasarkan tren mobilitas ke tempat wisata selama periode Idulfitri serta kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di 24 provinsi yang melaporkan.

Wiku menyebutkan, tempat wisata adalah tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 di kerumunan yang terjadi.

Pertama, Penerapan skrining secara acak, baik dengan metode tes rapid antigen atau GeNose untuk lokasi wisata dalam ruang dan penerapan prokes secara ketat untuk lokasi luar ruang.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Lakukan Rapid Test Antigen Bagi Para Pemudik saat Arus Balik

Kedua, Melarang pembukaan lokasi wisata di wilayah zona oranye dan merah dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penutupan lokasi.

Wiku menyebutkan, adanya pengdelegasian pengaturan wewenang pengoperasian tempat wisata kepada Pemda, agar kebijakan diterapkan dapat sesuai dengan kebutuhan kapasitas dan kemampuan dari masing-masing daerah dan tentunya sejalan dengan prinsip desentralisasi.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x