ISU BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara terkait penangkapan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang diduga terlibat teroris. Menurutnya kurang bisa diterima.
"Rasanya kurang bisa menerima alasan bahwa Munarman adalah teroris atau terlibat tindak pidana terorisme sehingga pantas ditangkap," ungkapnya dikanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada Kamis dini hari 29 April 2021.
Tak hanya itu, Refly Harun juga menyoroti soal proses penangkapan yang menutup mata Munarman saat dijemput Densus 88 Anti Teror Polri pada Selasa malam 27 April 2021.
"Bahkan matanya ditutup ketika datang ke Polda Metro Jaya. Padahal yang kita tunggu adalah bagaimana penyelesaian kasus 6 Laskar FPI, terlebih mereka yang diduga bahkan sudah dijadikan tersangka, lah kok malah tidak ditahan," ucap Refly.
Padahal lanjut Refly Harun, mereka (pelaku penembakan 6 laskar FPI) adalah tersangka penembakan yang juga sama bahayanya dengan tindak pidana teroris.
"Dan lagi pula, orang kadang-kadang tidak paham, bahwa terorisme itu bisa berasal dari non state dan state. Jadi ada non state terorism dan ada state terorism, jadi terorisme itu bisa berasal dari negara, bisa juga datang dari unsur luar negara," tegasnya.
Baca Juga: UAS Bagikan Foto Menikah dengan Fatimah Az Zahra, Mantan Istri: Semoga Pernikahan ke-3 Ini Langgeng
Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan.