ISU BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik selama Lebaran tahun ini. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk anggota keluarga mereka dan sanksi bila nekat melakukan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan, larangan tersebut berlaku selama 12 hari pada masa libur Lebaran. Yaitu, 6–17 Mei mendatang.
”Pegawai ASN maupun keluarganya dilarang keras bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik,” tegasnya dalam keterangan, Kamis 9 April 2021.
Baca Juga: Wanita Bogor Tewas Terbakar, Nyatanya Diajak Rujuk Mantan Suami
Kementerian atau instansi terkait juga dilarang memberikan izin cuti kepada ASN dalam rentang waktu tersebut. ASN pun diminta untuk tidak mengajukan cuti, kecuali sakit atau melahirkan.
ika kedapatan melanggar, ada hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Laporan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN saya terima paling lambat 24 Mei mendatang,” ujar dia.
Meski begitu, ASN masih diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika mendapat penugasan kedinasan. Atau, jika ada alasan mendesak lainnya.
Baca Juga: MUI: Vaksinasi di Bulan Puasa Itu Boleh dan Tidak Ada Masalah
Syaratnya, tetap harus menyertakan surat izin tertulis atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja di instansinya.