MUI: Vaksinasi di Bulan Puasa Itu Boleh dan Tidak Ada Masalah

- 8 April 2021, 20:53 WIB
Salah seorang tenaga pengajar menjalani vaksinasi menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang.
Salah seorang tenaga pengajar menjalani vaksinasi menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang. /Dok Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat Masduki Baidlowi menegaskan kembali sesuai dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang vaksinasi di bulan puasa itu boleh.

"Dalam fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang bagaimana kita mesti melakukan vaksinasi di bulan puasa. Saya dari MUI akan menjelaskan hal-hal yang sifatnya tambahan ataupun latarbelakang, yang mungkin lebih bisa menjelaskan kenapa kita harus bervaksin di bulan puasa," jelasnya dalam webinar yang digelar Lawan Covid 19 ID pada Kamis 8 April 2021.

Menurutnya, pertama yang penting untuk diketahui bersama bahwa dengan fatwa MUI bahwa vaksin di bulan puasa itu tidak ada masalah.

Baca Juga: Hadapi Tim Favorif Manchester United, Granada Tak Gentar

Baca Juga: 22 Daerahnya Terdampak Siklon Tropis Seroja, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Tetapkan Tanggap Darurat

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang barang makanan ataupun minuman cairan, yang masuk di lubang-lubang yang sifatnya terbuka yang memang Allah ciptakan," jelasnya.

Tetapi kalau cairan yang masuk ditempat lain seperti pada kulit saat menjalani vaksinasi itu tidak ada masalah.

"Itu point pokok yang mesti ditegaskan, berulang-ulang dan saya bersyukur serta terimakasih kepada semua pihak akhirnya sudah bisa dipahami. Bahwa kita melakukan puasa di satu pihak tapi disisi lain juga mesti melakukan vaksinasi," ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh peserta diseluruh Indonesia, bisa mensosialisasikan fatwa ini, bahwa tidak ada alasan untuk tidak bervaksin di bulan puasa.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x