Kota Bogor Tuggu Aturan Pusat Terkait Larangan Mudik

- 31 Maret 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.  Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberikan masukan kepada pemerintah agar mengeluarkan PP mengenai larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pun demikian, terkait teknis, masih menunggu aturan baku pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menuturkan, mendukung aturan pemberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021. Ia melihat, aturan itu semata untuk menghindari penularan masif Covid-19.

Dedie menilai, kebijakan pemerintah pusat tentunya sudah melalui kajian dan saat ini pemerintah di tingkat daerah juga tengah melakukan vaksinasi. Kata dia, vaksinasi akan sia-sia ketika hilir-mudik orang Lebaran nanti tidak terkontrol.

Baca Juga: Kilang Minyak Balongan Terbakar, Pasokan Distribusi BBM Bogor Dipastikan Aman

"Nah ini yang kita hindarkan jadi bukan tanpa alasan dan langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita dukung," papar Dedie, Selasa 30 Maret 2021.

Dedie pun menyebut sampai saat ini, pemkot masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak wilayah di Jabodetabek.

Baca Juga: Nadiem Makarim: SKB 4 Menteri Wajibkan Layanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

"Kita (Jabodetabek) harus kompak. Karena tidak bisa dilakukan daerah sendiri-sendiri. Khususnya, pergerakan orang di Jabodetabek dan luar Bogor nantinya," tambah Dedie.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x