Tegaskan Larangan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya : 'Bapak-Ibu Tinggal di Rumah Saja'

- 7 April 2021, 21:23 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran. / Foto: ANTARA
Ilustrasi Mudik Lebaran. / Foto: ANTARA /

ISU BOGOR - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

Baca Juga: Ingat ! ASN Dilarang ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar bapak-ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya.

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar bapak-ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Kota Bogor Tuggu Aturan Pusat Terkait Larangan Mudik

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Budi menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Sukseskan Larangan Mudik Lebaran, Ridwan Kamil Akan Jaga Jalur Perlintasan

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api, pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.

Dalam keterangan persnya, Budi memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah.

Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Baca Juga: MUI Jabar Masyarakat Patuh Tidak Mudik Lebaran

Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik.

Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang.***

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x