Ingat ! ASN Dilarang ke Luar Kota Selama Masa Larangan Mudik

- 7 April 2021, 16:41 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik*
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik* /Menpan.go.id

ISU BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota selama masa pelarangan mudik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, yang diteken Tjahjo Kumolo, Rabu 7 April 2021

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Libur Panjang Paskah, ASN Kota Bogor Dilarang ke Luar Kota

Kendati begitu, ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.

ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut, ASN yang bepergian keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti

Dalam surat edaran tersebut, Tjahjo juga membatasi ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021 atau selama periode larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x