KY Nilai Persidangan Kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Sudah Sesuai Ketentuan Hukum Acara

- 25 Maret 2021, 16:38 WIB
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021 /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

ISU BOGOR - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Sukma Violeta menilai pelaksanaan proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah sesuai ketentuan.

"Berdasarkan hasil pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur tadi dengan terdakwa MRS (Muhammad Riziq Shihab), KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan, sudah sejalan dengan ketentuan hukum acara," katanya dalam Press Conference Virtual pada Kamis 25 Maret 2021.

Tak hanya itu, kata Sukma, KR juga menilai para hakim sudah berprilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Puncak Pass, Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Baca Juga: ASTRO Pamerkan Dualitas Dalam Gambar Konsep All Yours

"KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan dengan tertib, lancar dan sesui dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pihaknya menghimbau agar semua pihak, baik hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan kuasa hukum untuk bersama-sama berpegang teguh pada peraturah perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum.

"Pengawasan dan pemantauan ini merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara, termasuk hak terdakwa, untuk memperoleh keadilan dan hak semua orang. Termasuk untuk mendapatkan kebebasan dalam memperoleh informasi," katanya.

Baca Juga: Gong Yoo Berbagi Pengalamannya Saat Bekerja dengan Aktor Muda

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x