KY Nilai Persidangan Kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Sudah Sesuai Ketentuan Hukum Acara

- 25 Maret 2021, 16:38 WIB
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021 /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

Pertama, agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP, Perma nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020, serta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kedua, KY meminta tim penasehat hukum terdakwa MRS, agar lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan,

Ketiga, KY meminta tim JPU agar mewujudkan terselenggarannya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.

Keempat KY meminta kepada semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, pihak kejaksaan, rutan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan baik fisik maupun elektronik yang fair, aman, tertib, dan mengindahkan protokol kesehatan.

"Serta penuh penghargaan pada kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hal tersebut bisa dilakukan dengan turut memberikan pengawasan dan memastikan tersedianya sumber daya yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," jejlasnya.

Kemudian yang terakhir yakni kelima, KY meminta kepada segenap masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mewujukn kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia serta turut menjaga keluhuran kehormatan martabat hakim.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x