KY Nilai Persidangan Kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Sudah Sesuai Ketentuan Hukum Acara

- 25 Maret 2021, 16:38 WIB
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021
Komisioner Komisi Yudisial (KY) menggelar Press Confrence secara daring dan menilai persidangan kasus Habib Rizieq di PN Jakarta Timur sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, Kamis 25 Maret 2021 /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Dibuat Frustasi Oleh Anak Tertuanya, Pangeran Charles

Sementara itu, Ketua Bidang SDM Advokasi Hukum dan Litbang KY, Bin Ziyad Khadafi, mengatakan bahwa KY sudah melaksanakan advokasi hakim terhadap peristiwa kegaduhan dalam persidagan yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Maret 2021 yang semua kita tahu, yaitu pada perkara pidana khususnya nomor 225/TIP.B/2021/PN Jakarta Timur dengan terdakwa atas nama MRS," katanya.

Dasar hukum dari KY dalam melakukan advokasi hakim adalah sebagaimana yang tadi telah dijelaskan dalam pasal 24B ayat 1 UUD 1945 RI pasal 24 B yakni mengatur bahwa KY adalah lembaga yang mandiri yang diberi wewenang pengusulan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakan kehormatan dankeluhuran martabat serta prilaku hakim.

"Nah di wewenang yang kedua ini kemudian diturunkan di level UU nomor 18 tahun 20211 tenntang kY ,khususnya pasal 20 ayat 1. Di huruf A mengatur soal pemantauan dan pengawasan prilaku hakim
Adalagi huruf E, yang menyatakan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan dan keluhuran martabat serta prilaku hakim KY bertugas untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, baik terhadap orang peseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Jadi rangkaian tindakan atau rangkaian kegiatan KY dalam melaksanakan avokasi hakim ini memiliki acuan dan kerangka hukum yang jelas. Kegiatan yang kami lakukan dalam rangka advokasi hakim itu adalah penelaahan dan penelusuran kewenangan guna mengumpulkan bahan keterangan dan data dukung," jelasnya.

Sekaligus, lanjut dia, KY melakukan kordinasi pengamanan penyelenggaran sidang. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang dalam perkara dengan terdakwa MRS, yang sedikit banyak telah megganggu jalannya proses persidangan.

"Namun demikian dari temuan kami majelis hakim perkara MRS, masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdsarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.

Maka dari itu KY meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara nomor 225 dengan terdakwa MRS, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x