TEGAS, Denda Rp346 Juta atau Penjara 3 Tahun Bagi Penyebar Hoax Covid-19 di Malaysia

- 13 Maret 2021, 23:15 WIB
ILUSTRASI hoaks Covid-19.
ILUSTRASI hoaks Covid-19. /PEXELS

Undang-undang mengizinkan penegak hukum mengakses data termasuk sandi dan kode enkripsi dengan sanksi denda bagi mereka yang menolak untuk bekerja sama.

Undang-undang serupa mulai berlaku pada April 2018 ketika Perdana Menteri Najib Razak menghadapi pemilihan di tengah meningkatnya kritik atas perannya dalam skandal 1MDB bernilai miliaran dolar.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x