ISU BOGOR - Hati-hati menyebarkan berita paslu atau hoax Covid-19, Malaysia telah mengeluarkan undang-undang baru dengan denda Rp346 juta atau 3 tahun penjara.
Malaysia, yang saat ini berada dalam keadaan darurat yang membekukan parlemen, telah mengeluarkan undang-undang baru untuk mengatasi hoaxs. Undang-undang ini meningkatkan kekhawatiran baru tentang kebebasan berbicara di negara Asia Tenggara itu.
Pemerintah mengumumkan undang-undang di bawah kekuatan daruratnya pada Kamis 11 Maret 2021 malam yang menyatakan perlu untuk mengatasi informasi yang salah seputar pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hutang Imbas Corona, Manchester United Dijual Rp1,4 Trilun
Langkah-langkah tersebut, yang juga mencakup keadaan darurat itu sendiri, mulai berlaku pada Jumat 12 Maret 2021.
Di bawah hukum baru, orang-orang yang dinyatakan bersalah menerbitkan berita palsu akan menghadapi denda sebanyak 100.000 ringgit Malaysia (US$ 24.000 atau Rp 346 juta).
Atau hukuman penjara tiga tahun, dengan denda harian 1.000 ringgit (US$ 243 atau Rp 3,5 juta) untuk pelanggar berulang.
Baca Juga: Ini Sederet Aturan Istana yang Membuat Meghan Markle Frustasi dan Kate Middleton Tidak Dapat Memilih
Undang-undang juga memberdayakan polisi untuk mengambil tindakan yang diperlukan" untuk menghapus berita palsu.