TEGAS, Denda Rp346 Juta atau Penjara 3 Tahun Bagi Penyebar Hoax Covid-19 di Malaysia

- 13 Maret 2021, 23:15 WIB
ILUSTRASI hoaks Covid-19.
ILUSTRASI hoaks Covid-19. /PEXELS

ISU BOGOR - Hati-hati menyebarkan berita paslu atau hoax Covid-19, Malaysia telah mengeluarkan undang-undang baru dengan denda Rp346 juta atau 3 tahun penjara.

Malaysia, yang saat ini berada dalam keadaan darurat yang membekukan parlemen, telah mengeluarkan undang-undang baru untuk mengatasi hoaxs. Undang-undang ini meningkatkan kekhawatiran baru tentang kebebasan berbicara di negara Asia Tenggara itu.

Pemerintah mengumumkan undang-undang di bawah kekuatan daruratnya pada Kamis 11 Maret 2021 malam yang menyatakan perlu untuk mengatasi informasi yang salah seputar pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hutang Imbas Corona, Manchester United Dijual Rp1,4 Trilun

Langkah-langkah tersebut, yang juga mencakup keadaan darurat itu sendiri, mulai berlaku pada Jumat 12 Maret 2021.

Di bawah hukum baru, orang-orang yang dinyatakan bersalah menerbitkan berita palsu akan menghadapi denda sebanyak 100.000 ringgit Malaysia (US$ 24.000 atau Rp 346 juta).

Atau hukuman penjara tiga tahun, dengan denda harian 1.000 ringgit (US$ 243 atau Rp 3,5 juta) untuk pelanggar berulang.

Baca Juga: Ini Sederet Aturan Istana yang Membuat Meghan Markle Frustasi dan Kate Middleton Tidak Dapat Memilih

Undang-undang juga memberdayakan polisi untuk mengambil tindakan yang diperlukan" untuk menghapus berita palsu.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x