Berita 3 Tahun Penjara Hari Ini

Internasional

TEGAS, Denda Rp346 Juta atau Penjara 3 Tahun Bagi Penyebar Hoax Covid-19 di Malaysia

13 Maret 2021, 23:15 WIB

Hati-hati menyebarkan berita paslu atau hoax Covid-19, Malaysia telah mengeluarkan UU baru dengan denda Rp346 juta atau 3 tahun penjara

Terpopuler

Kabar Daerah

x