ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti

- 11 Februari 2021, 08:15 WIB
Libur Imlek 2021, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan bepergian bagi ASN
Libur Imlek 2021, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran larangan bepergian bagi ASN /Pixabay/CokeLifeCreative

ISU BOGOR - Libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, berpotensi membuat kasus positif Covid-19 tinggi. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Corona, Imlek di Kota Bogor Dibatasi

Baca Juga: Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan saat Libur Imlek di Masa Pandemi Covid-19

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Selasa, 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021 mendatang. Namun, jika dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x