Ini Syarat Baru Melakukan Perjalanan saat Libur Imlek di Masa Pandemi Covid-19

- 9 Februari 2021, 19:59 WIB
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19
Prof. Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 /Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia/

ISU BOGOR - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi yang mulai berlaku hari ini.

“Maka akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai sejak hari ini tanggal 9 Februari 2021. Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menjelaskan peraturan ini secara singkat,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa 9 Februari 2021.

Lebih lanju, Wiku mengatakan bahwa pengaturan perjalanan tujuan Pulau baru diberlakukan peraturan berbeda. Berikut ketentuan lengkapnya:

Baca Juga: Antisipasi Perundungan Online, Kemendikbud Sediakan Psikologi Pastikan Anak Aman Ruang Digital

1. Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x 24 jam.

Sementara untuk pelaku perjalanan menuju pulau Jawa dan luar pulau Jawa aturannya adalah sebagai berikut:

1. Pengguna moda transportasi udara di wajibkan menunjukkan surat keterangan negatif covid-19 hasil tes RT PCR yang dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Hujan di Bogor Mereda, Bendung Katulampa Siaga 4

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x