Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Mahfud MD: Limbah Masa Lalu, Tak Bisa Diambil Begitu Saja

- 26 Desember 2020, 16:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

"Saya tidak membeli hak milik, bukan hak milik saya, nggak ada punya hak milik disini, yang ada HGU, dan HGU itu ada masa berlakunya, setiap 20-25 tahun, wajib di perpanjang, nanti pada saat diperpanjang kita lapor, ini bukan lagi milik dari PTPN," ungkapnya.

Baca Juga: Innalillahi, Kakak Tertua Mahfud MD Meninggal Dunia saat Sedang Salat Duha

Bahkan, ia mengklaim pondok pesantren yang dikelolanya saat ini semua ada surat over garapnya lengkap dengan bukti-bukti transaksi, KTP para petaninya.

"Bahkan saya foto waktu terima duitnya, nggak sampai disitu saja bahkan surat setelah beli saya lapor ke camat, bupati, waktu itu masih pak Racmat Yasin jadi Bpatinya. Setelah bupati saya lapor ke Gubernur, gubernur bikin rekomendasi," jelasnya.

Maka dari itu, kata dia, sangat jelas sekali HGU nya adalah milik PTPN dan rakyat tidak merampas.

"Mereka sebagai penggarap, saya tidak beli dari pencuri, saya tidak beli dari perampas, saya tidak beli dari perampok, saya beli dari penggarap, petani yang baik," katanya.

Baca Juga: Usai Disinggung Pribahasa Madura, Mahfud MD Tegaskan Satu Orang Pendemo Rumah Ibunda Sudah Ditangkap

Menanggapi persoalan ini, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku pihaknya sempat mendapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU. Menurutnya, setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar.

"Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru,"

"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," ungkap Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu 26 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah