"Itu UU, nah tanah ini HGU nya milik PTPN, betul tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, PTPN tak pernah berkebun lagi disini. Berarti HGU nya seharusnya batal," paparnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bangun Masjid Agung Markaz Syariah di Bogor, Arsiteknya Pernah Buat RS di Gaza
Menurutnya, kalau sudah batal, berarti untuk warga yang menggarap, untuk para petani. Kemudian Habib Rizieq menjelaskan kronologi jual beli lahan HGU dengan masyarakat yang menggarapnya.
"Lalu bagaimana maksudnya saya dan kawan-kawan, ke tempat ini, kami bayar kepada petani, bukan ngerampas kami datangi petaninya, anda mau jual lahannya nggak, saya dan keluarga ingin bangun pondok pesantren disini," katanya berkisah.
Ia kembali menjelaskan, saat mengetahui pihaknya mau membangun pesantren, para petani rame-rame datang dan minta tanahnya ikut dibayarkan juga.
Baca Juga: Cerita Insiden Penyelidikan Narkoba di Pondok Pesantren, Madura Hingga Anggota Polisi Disekap
"Jadi mereka datang, ada yang punya satu hektar, ada yang puunya 2 hektar, ada yang cuma punya setengah hektar, datanglah mereka membawa surat, di tandatangani oleh lurah, ada tanda tangan RT dan RW, jadi tanah ini semua ada suratnya," tegasnya.
Ia kembali membantah bahwa pihaknya telah melakukan perampasan. Dengan adanya transaksi pembelian itu, Habib Rizieq menyebutnya sebagai membeli lahan over garap.