Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Mahfud MD: Limbah Masa Lalu, Tak Bisa Diambil Begitu Saja

- 26 Desember 2020, 16:02 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

"Pesantren ini mau diganggu, beberapa tahun lalu. Dan ada yang menyebar fitnah, katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah ini perlu saya luruskan, mumpung kumpul semua nih supaya tahu," ungkap HRS.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq tak menepis bahwa status tanah seluas 80 hektar itu sertifikatnya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

"Tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik," tandasnya.

Baca Juga: Warga Sekitar Markaz Syariah Megamendung Dirapid Tes Paska Kerumunan di Gadog, 4 Orang Reaktif

Menurutnya, point pertama yang harus diketahui adalah sertifikat tanah HGU ini milik PTPN, tapi HGU bukan hak milik. Tapi, kata dia, sudah 30 tahun lebih, tanah ini digarap oleh warga Kampung Lembah Nendeut dan Kancilan.

"Mereka menggarap tanah ini dan mereka bertani di tanah ini. yang ingin saya garis bawahi, ada Undang-undang dinegara kita," katanya.

Pertama, dalam UU Agraria, kata Habib Rizieq disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong, atau terlantar, digarap masayrakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat.

Baca Juga: Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah di Puncak Milik Habib Rizieq, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, pasti masyarakat berhak.Jadi bukan ngambil tanah negara," ungkapnya.

Kemudian, dalam UU tentang HGU, kata Habib Rizieq disebutkan, sertifikat HGU, tidak bisa diperpanjang, atau akan dibatalkan hingga lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah