ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Selaku pihak penyalur BST, Kemensos berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi corona yang berdampak pada perekonomian di Indonesia.
Kemensos akan memberikan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Antrean Panjang Warnai Pembagian BST Tahap Dua di Kantor Pos Bogor
Baca Juga: PSBB Jakarta Diberlakukan, Anies Janji Beri Bansos dari Kemensos untuk 2,6 Juta Warga Rentan
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, tentu tidak akan mendapatkan BST Rp300 ribu ini.
Maka dari itu, jika ingin nama anda terdaftar dalam DTKS, simak proses berikut ini sebagaimana dilansir laman resmi Kemensos.
1. Persyaratan Sebagai Perserta DTKS
- Warga terdampak COVID-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).