- Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kemensos melalui Gubernur.
- Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu.
Baca Juga: Klik Link pip.kemdikbud.go.id, Syarat dan Tahapan Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta
Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Madrasah Rp1,8 Juta Cair, Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Penerima
4. Proses Cek Peserta DTKS
- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata cari.
- Setelah Anda dapat melihat apakah nama anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.
Tapi bagi Anda yang ingin mengetahui secara langsung nama Anda terdaftar atau tidak, bisa mengungjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat mengenai ketersedian data.