- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Bukan penerima bansos lainnya seperti sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan Program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id, Update Cek Penerima BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta
Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan UMKM Rp3,5 Juta Bulan Desember
2. Proses Daftar Peserta DTKS
- Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
3. Proses Verifikasi dan Validasi
- Setelah mendaftar, nantinya pihak aparat desa dan kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat.
- Pihak dinas sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.